PULANG PISAU, MK - Reskrim Polsek Kahayan Kuala, Pulang Pisau berhasil mengamankan dua pelaku pencuri handphone di sebuah rumah milik warga bernama Eberson, warga Desa Bahaur Hulu, Kamis (12/3/2020).
Pelaku diketahui bernama Andre dan Hafi. Keduanya melakukan pencurian pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet menuturkan, kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku tengah bermain ke rumah korban, Eberson.
Melihat korban lengah, lanjut Memet, keduanya masuk ke dalam kamar dan langsung mengambil dua handphone dan rokok elektrik.
Laporan pencurian ini masuk melalui Kanit Reskrim Polsek Kahayan Kuala, Aipda Ady Sonianto.
"Mendapat laporan itu kita langsung bergelar melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku," terang Memet kepada sejumlah awak media.
Dilanjutkan Memet, saat itu korban Eberson mendengar kabar dari anaknya akan kedatangan kedua pelaku yang mencurigakan, lalu korban mengecek handphone dan ternyata sudah hilang.
Melihat hal tersebut, kemudian korban melapor ke Polsek Kahayan Kuala. Atas kejadian tersebut ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancamannya penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.[manan]