Kunker, Legislator Kalselteng Bahas Penanganan Wabah Penyakit

Kunker, Legislator Kalselteng Bahas Penanganan Wabah Penyakit

BANJARMASIN, MK – Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kalimantan Tengah ke gedung DPRD Kalimantan Selatan, tampak direspon positif Komisi IV DPRD Kalsel. 
Ini bahkan dinilai memberikan kesan menarik untuk Komisi IV. Apalagi kedua belah pihak melalukan diskusi seputar Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana. 
Kunker dari legislator provinsi tentangga ini bahkan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kalsel, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kalsel.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin, Senin (23/3/2020) mengungkapkan, Kunker Dewan Kalteng menjadi Studi banding atau studi komparasi terkait penanganan panti sosial dan penanggulan bencana di Kalsel. 
“Yang mana mereka pada saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut," terangnya saat ditemui di ruang Komisi IV
Perda nomor 6 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana menjadi acuan referensi dari Komisi III Kalteng. Ini juga menjadi harapan Komisi IV DPRD Kalsel agar Perda ini dapat diadopsi ke dalam Raperda Kalteng.
Selain membahas masalah Perda, lanjut Luthfi, juga dibahas tentang penanggulangan bencana sosial dan wabah penyakit. 
"Memang mengenai Perda yang sifatnya penanggulangan bencana kita sudah ada. Tapi kita belum mempunyai Perda terkait bencana sosial dan juga wabah," terangnya. 
Untuk menanggulangi masalah itu, Komisi IV DPRD Kalsel akan mengusulkan ke depannya sebuah Raperda tentang wabah penyakit dan bencana sosial.
Menurutnya, saat ini diperlukan koordinasi bukan hanya antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kalsel, tapi juga antar Kabupaten Kota. Sehingga selayaknya saat menghadapi penanganan bencana ini dipayungi dengan sebuah Perda.
"Dalam waktu dekat kami akan mengusulkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021. Kita akan menyusun Reperda tentang penanganan bencana sosial dan wabah penyakit," tutupnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama