KUALA KAPUAS, MK - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran terkait dengan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona Covid-19 di satuan pendidikan. Surat tersebut dikeluarkan Bupati Kapuas pada 16 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas, H Suwarno Muriyat mengatakan, surat edaran Bupati Kapuas itu menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang antisipasi dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
"Ada 17 point dalam surat edaran tersebut," kata Suwarno, Selasa (17/3/2020).
Salah satu poin itu satuan pendidikan diminta untuk mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan pada satuan pendidikan dengan cara berkoordinasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Karena UKS pada sekolah-sekolah sudah ada jadi tinggal memaksimalkan saja," imbuhnya.
Pada satuan pendidikan atau sekolah agar memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai atau tisue.
"Edaran ini sudah kita sebarkan, kami harapkan sekolah-sekolah menerapkannya, sebagai langkah antisipasi penyebaran corona," tukasnya.[zulkifli]