BATULICIN, MK - Kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan Komisi lll DPRD Barito Kuala, Kamis (12/3/2020). Kedatangan mereka untuk informasi tata cara pengelolaan perkebunan kepala sawit plasma.
Menurut Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, 15 Anggota DPRD Batola Kunker ke DPRD Tanbu untuk mengetahui tentang peran badan legislatif Tanbu dalam pengawasan kepada Pemkab dalam hal membuat keputusan perkebunan kelapa sawit.
"Tadi sudah kita jelaskan DPRD itu hanya mengawasi beberapa hal, yang pertama setelah diberikan izin prinsip oleh Bupati, nanti itu adalah pembebasan lahan dulu," terangnya.
Setelah ada pembebasan tanah/ lahan, lanjut Supiansyah, hingga suatu hari timbul permasalahan lahan, DPRD harus turun untuk membantu permasalahan tersebut.
Kemudian, sambungnya, sesuai dengan Undang-undang Perkebunan bahwa plasma itu 20 persen untuk masyarakat dan kebun inti 80 Plpersen milik perusahaan.
"Nah mereka ke sini untuk menanyakan hal-hal tersebut. Alhamdulillah, mungkin akan diterapkan di Batola apa yang kita sampaikan ke mereka itu," tuturnya.
Supiansyah menambahkan, untuk perkebunan inti kelapa sawit milik perusaahan di Tanah Bumbu ada seluas 86.000 hektare. Sedang plasma milik masyarakat jumlahnya 26.000 hektare.
"Artinya lebih 30 persen. Jadi itu sudah memenuhi undang-undang perkebunan," ungkapnya.
Supiansyah berharap apa yang disampaikan ke Komisi lll DPRD Batola dapat diterapkan di daerahnya, seperti halnya kita di Bumi Bersujud.[joni]
Tags
Tanah Bumbu