KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas kembali menciduk seorang pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (12/3/2020) dini hari.
Pria berinisial KM (22), warga beralamat Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam ini, ditangkap di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart, Kelurahan Selat Dalam.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Saat itu terlapor sendirian mengendarai sepeda motor lalu berhenti di depan Alfamart sambil menoleh-noleh dengan gelegat mencurigakan," kata Suherman, Jumat (13/3/2020).
Sebab sudah larut malam, sekira pukul 01.00 WIB, petugas melihat gelagat mencurigakan. Petugas yang tadinya sudah standby duduk di pinggir jalan dekat Taman Askari langsung langsung mendatangi terlapor KM. Setelah ditanya alasannya menunggu teman sambil terlihat gugup.
"Kemudian dilakukkan penggeledahan pada terlapor ini, benar saja ditemukan dua klip plastik kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di handphone di dalam case pelindung handphone milik pelaku," beber Suherman.
Terlapor selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas, dari terlapor diamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa itu.
"Berikut barang bukti, pelaku kini kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Suherman.[zulkifli]