Wajib Pajak Barito Utara Harus Sampaikan SPT Tahunan

Wajib Pajak Barito Utara Harus Sampaikan SPT Tahunan

MUARA TEWEH, MK - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019.  
Ini mengingat pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara, dan juga untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya Kabupaten Barito Utara. 
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun 2019 melalui aplikasi e-filing yang disaksikan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, dan Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin MAP.
Nadalsyah, Rabu (26/2/2020) mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan SPT Tahunan.
“Sekarang pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing, kita bisa lapor di mana pun dan kapan pun dengan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas Nadalsyah. 
Selanjutnya, sesuai ketentuan batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Bupati menginstruksikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah Barito Utara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.
Ini sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisisan Republik Indonesia melalui e-Filing.
"Saya sudah melaporkan SPT tahunan secara online, mari laporkan SPT tahunan anda sebelum tanggal 31 Maret,” tutur Nadalsyah. 
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab mengatakan, pajak saat ini merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan pembangunan dan operasional negara. 
Pajak menempati porsi yang cukup besar dalam sumber penerimaan negara, di mana pajak yang telah dikumpulkan akan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
"Baik dalam bentuk layanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, untuk keperluan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lain-lain, serta dana bagi hasil daerah untuk keperluan pembangunan daerah," tutup Eman.[ruhui/adv]

Lebih baru Lebih lama