KPU Kapuas Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon PPS

KPU Kapuas Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon PPS

KUALA KAPUAS, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan perpanjangan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Melalui pengumuman nomor 061/PP.04.2-Pu/6203/KPU-Kab/II/2020,  Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan selama tiga hari ke depan, terhitung sejak 25 sampai 27 Februari 2020.
"Berdasarkan rekapitulasi jumlah pendaftar dalam seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 yang dilaksanakan 18 sampai 24 Februari 2020, terdapat beberapa desa dan kelurahan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota dua kali jumlah yang dibutuhkan," terang Jamilah, Rabu (26/2/2020).
Untuk itu, lanjut dia, KPU Kapuas memperpanjang masa pendaftaran untuk wilayah desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota tersebut.
Ditambahkan Komisioner KPU Kapuas Divisi SDM dan Parmas, Muntiara, desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftaran PPS, yakni untuk wilayah Kecamatan Mantangai dengan 15 desa/kelurahan, kemudian di Kecamatan Selat 1 desa yakni Desa Pulau Telo Baru.
“Kami akan fokus sosialisasikan pengumuman perpanjangan untuk desa atau kelurahan yang ada perpanjangan pendaftaran atau yang belum memenuhi dua kali dari jumlah yang dibutuhkan,” ujar Muntiara.
Ia mengajak kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berpartisipasi dalam perekrutan PPS ini.
“Perpanjangan waktu pendaftaran ini, adalah upaya KPU untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Pemilihan serentak 23 September 2020," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama