Upacara 17, Bupati Edy: ASN tak Boleh Pungli

Upacara 17, Bupati Edy: ASN tak Boleh Pungli

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menggelar agenda rutin, upacara bendera setiap tanggal 17 di setiap bulannya.
Kali ini, Senin (17/2/2020), Bupati Pisau, H Edy Pratowo menjadi pembina upacara yang dipusatkan di halaman kantor Pemkab.
Dalam poin sambutannya, orang nomor satu di Bumi Handep Hapakat ini mengimbau dan sekaligus meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pulpis untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli dari masyarakat, apapun bentuknya.
"Apapun alasannya tidak kita benarkan bagi ASN melakukan pungli terhadap masyarakat, bila ada laporkan langsung ke kita," pesan Bupati Edy dihadapan seluruh ASN Pulpis.
Selain hal itu, lanjut Edy, pihaknya juga meminta kepada SOPD agar dapat ikut membantu penyusunan LPPD dan Lakip, dengan cara segera menyerahkan data-data kelengkapan yang diperlukan untuk penyusunan hal dimaksud.
"Khususnya bagi DAK, agar SOPD segera menyampaikan realisasi tahun 2019. Ini sebagai penyaluran tahap I tahun 2020, sehingga serapan anggaran dapat segera terealisasi," ucap Bupati Edy.
Ia menambahkan, kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Pulang Pisau, agar bersama-sama menjaga fasilitas umum.
"Ini semua agar kabupaten kita ini lebih baik dan berkembang lagi," tutup Edy.[manan]
Lebih baru Lebih lama