Polisi Tangkap Suami Istri Penipu Bisnis Berlian di Palangka Raya

Polisi Tangkap Suami Istri Penipu Bisnis Berlian di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Polresta Palangka Raya meringkus sepasang suami istri, pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisnis berlian abal-abal dan penggelapan sertifikat tanah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. 
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol R Todoan A Gultom, Jumat (7/2/2020) mengatakan, kedua pelaku ini sempat meminta sejumlah uang dahulu terhadap korbannya Fajar Harapan SE (56), warga jalan Kutilang Kota Palangka Raya.
"Kedua pelaku ini adalah sepasang suami istri, masing-masing bernama Wahyudi dan Shinta Ellyanasina Kusuma warga jalan Mataram, Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya," ungkap Todoan.
Todoan menguraikan, kronologis kejadian bermula pada 18 September 2011 silam. Pelaku menjual seharga Rp100 juta dengan menyerahkan sebuah sertifikat bernomor 273.
Kemudian, pelaku menerima uang dengan nilai Rp7,7 miliar lebih, tepatnya Rp7.775.100.000 untuk usaha jual beli berlian. Pelaku menjanjikan berbagi keuntungan.
"Setelah itu para pelaku ini juga meminjam sertifikat bernomor 273 itu dengan alasan untuk balik nama. Ternyata sertifikat tersebut malah digadaikan ke orang lain dan janji keuntungan berlian itu pun tidak pernah diserahkan oleh pelaku," bebernya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp7.875.100.000.
"Kedua pelaku sudah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP," tegasnya.[kenedy/deni]

Lebih baru Lebih lama