M Nuh: Perlunya Media Terdaftar di Dewan Pers

M Nuh: Perlunya Media Terdaftar di Dewan Pers

BANJARMASIN, MK - Menjelang acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Dewan Pers menyerahkan sertifikat verifikasi kepada enam media di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kamis (6/2/2020).

Enam media yang menerima sertifikat verifikasi di sela pertemuan di Hotel Rattan Inn Banjamasin tersebut, yakni Berita Sampit, Kalteng Pos online, Barito Pos, Apa Habar, Duta TV dan Klik Kalsel.
Sementara dua media yang dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, yakni Metro Kalimantan dan Warta Niaga.

Sebelum tim dari Dewan Pers ini mengunjungi dapur redaksi kedua media yang diverifikasi factual tersebut, terlebih dahulu digelar pertemuan bersama dengan para pimpinan redaksi sekaligus dialog.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menekankan perlunya perusahaan media melakukan pendaftaran ke Dewan Pers agar media tersebut memiliki legalitas dan menjadi keluarga besar Dewan Pers.

"Kami menyarankan kepada seluruh perusahaan media untuk mendaftarkan diri menjadi keluarga besar Dewan Pers,” jelasnya. 

Menurut Nuh, dengan terdaftar di Dewan Pers, pihaknya bisa memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa dengan memposisikan diri sebagai mediator.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjutnya, maka jangan salahkan Dewan Pers saat terjadi persengketaan menemui jalur hukum dan tidak melalui perlindungan Undang-undang Pers.

"Untuk mendapatkan verifikasi itu tidaklah sulit, selama media itu mempunyai kelengkapan legalitas. Sebab, arah dari persyaratan ditujukan untuk melindungi hak-hak karyawan serta hak masyarakat untuk mendapatkan berita dari sumber yang kompeten," pungkasnya.[suratman]
Lebih baru Lebih lama