Konsolidasi Kesiapan Pengawas, Bawaslu Gelar Workshop

Konsolidasi Kesiapan Pengawas, Bawaslu Gelar Workshop

BANJARMASIN, MK - Workshop penerapan Pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).
Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Bawaslu, Dr La Bayoni SIP M.Si menerangkan, workshop ini digelar sebagai upaya Bawaslu mengonsolidasikan kesiapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, September 2020.
Workshop di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini merupakan gelombang III, setelah sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Padang, Sumatera Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Workshop ini juga untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilu tahun 2020," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan SH MH mengaku telah mengantisipasi pelanggaran dari Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan memberikan surat kepada seluruh daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
"Surat pemberitahuan telah dikirimkan jauh-jauh hari sebelum tanggal 8 Januari 2020," kata Abhan.
Sejalan dengan itu, Abhan menyebutkan telah merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mudah-mudahan diskusi ini akan banyak menghasilkan pengetahuan dan semua bisa satu pemahaman dalam komitmen bersama," pungkasnya.[wahyu]

Lebih baru Lebih lama