Hampir 2 Ons Barbuk Sabu Dimusnahkan di Mapolres Pulpis

Hampir 2 Ons Barbuk Sabu Dimusnahkan di Mapolres Pulpis

PULANG PISAU, MK - Sebanyak 195,32 gram barang bukti (barbuk) sabu hasil tangkapan di dua kecamatan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, yakni Kecamatan Banama Tingang dan Maliku, dimusnahkan.
Pemusnahan barbuk sabu hampir 2 ons itu berlangsung di Mako Polres Pulang Pisau, Rabu (5/2/2020).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Wakapolres, Kompol Imam Riadi mengatakan, pemusnahan barbuk narkoba jenis sabu ini upaya menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Maliku.
"Sabu yang dimusnahkan ini senilai Rp600 juta. Untuk di Banama Tingang anggota mengamankan sabu dengan berat kotor 196,35 gram dengan tersangka ED alias Dadui (22), sedangkan untuk di Maliku diamankan sabu seberat 0,57 gram dari tersangka RS alias Ole (44)," terang Imam Riadi kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya, tambah Imam, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 195,32 yang dimusnahkan, sedangkan sisanya untuk kepentingan pemeriksaan uji lab, serta pembuktian dan penuntutan di pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas, diblender, lalu dibuang dalam parit di Mako Polres Pulpis," pungkasnya.
Sementara, pemusnahan barang bukti sendiri disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.[manan]
Lebih baru Lebih lama