Gerebek Karaoke, Polisi Giring Lima Penyahguna Narkoba ke Sel

Gerebek Karaoke, Polisi Giring Lima Penyahguna Narkoba ke Sel

KUALA KAPUAS, MK - Polisi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Sabtu (8/2/2020) malam petugas meringkus lima orang di lokasi Karaoke MG di Jalan Lintas Palangka Raya Buntok, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan pengerebekan di TKP didapati 4 orang diduga pesta sabu. Di lokasi tersebut polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang masih terisi kristal bening diduga sabu, 1 buah sedotan serta 1 buah korek api gas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Selasa (11/2/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Pertama di lokasi itu kami amankan 4 orang pelaku terduga, bersama sejumlah barang bukti. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan diketahui sabu didapat dari pelaku berinisial HP," beber Suherman.
Dilanjutkannya, 5 orang yang diamankan tersebut satu di antaranya adalah perempuan berinisial AA (30), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Empat lainnya, yakni RK (25) warga Trenggalek, Jatim, JK (26) warga Kecamatan Bataguh, Kapuas, RM (30) warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas dan HP (51) warga Kecamatan Timpah.
Para pelaku ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya 5 tersangka ini diamankan di Polsek Timpah, hingga kemudian bersama barang bukti mereka dibawa ke Polres Kapuas, guna proses penyidikan lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama