Dukung Empat Raperda, Legislator Ini Apresiasi Pemprov...!

Dukung Empat Raperda, Legislator Ini Apresiasi Pemprov...!

PULANG PISAU, MK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau telah difasilitasi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam bentuk analisa.
Raperda itu sendiri tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa dan tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Kemudian dilanjutkan dengan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan obat-obat dan minuman oplosan dan zat adiktif lainnya.
"Kami sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulpis sangat mengapresiasi hasil evaluasi Gubernur Kalteng atas 4 buah Raperda dan segera menindaklanjuti instruksi tersebut," ucap Edvin Mandala, Ketua Bapemperda DPRD Pulpis kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Dikatakan Edvin, untuk memenuhi ketentuan Pasal 141 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi dan telah melalui proses koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pulang Pisau untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk itu diharapkan ini bisa segera dibuat Perbup oleh Bupati Pulpis, dengan demikian Raperda itu bisa segera diberlakukan," katanya.
Dalam surat itu, Edvin juga menyebutkan Pemprov memberikan jangka waktu paling lambat 7 hari setelah ditetapkan, untuk kembali menyampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Kalteng untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
"Pihak Pemprov saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Pulpis, untuk segera dilaporkan kembali ke pihak Provinsi," tutupnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama