Damkar Minta BPK Patuhi Perda Penanggulangan Kebakaran

Damkar Minta BPK Patuhi Perda Penanggulangan Kebakaran

BANJARMASIN, MK - Dihadiri perwakilan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) se-Kecamatan Banjarmasin Selatan, koordinasi pembinaan Damkar Swakarsa digelar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin di Kantor Kecamatan, Rabu (19/2/2020).
Kasi Pencegahan dan Pemadaman Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, M Zuliansyah mengatakan, pembinaan kali ini diarahkan pada pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin.
"Tujuan utama adanya peraturan ini untuk mengatur wilayah pemadaman," tuturnya kepada metrokalimantan.com.
Menurut Zuliansyah, hal paling krusial disampaikan dalam pembinaan ini terkait peraturan di Bab IX Pasal 31 ayat 1 sampai 4 berisi tentang Sungai Martapura sebagai pembagi dalam wilayah pemadaman.
"Sayangnya ini belum sepenuhnya ditaati oleh seluruh BPK," imbuhnya.
Zuliansyah berharap BPK dapat mematuhi peraturan dengan ikhlas demi kebaikan anggotanya masing-masing, termasuk dalam penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3 kilogram.
"Jadi jika kebakarannya ringan bisa menggunakan ini, kecuali sudah lewat sekitar 5 menit dan kebakarannya besar baru menggunakan selang air," terangnya.
Zuliansyah juga menyampaikan, terjadinya kebakaran tidak bisa diprediksi dari musim kemarau ataupun musim hujan. Bahkan dirinya mengaku masih ada beberapa kejadian kebakaran di musim hujan seperti ini.
"Karena ada faktor manusia jadi sulit untuk diprediksi bencana kebakaran ini," tutupnya.[wahyu]

Lebih baru Lebih lama