Bahas Dua Raperda, Fraksi PDIP dan Golkar Sampaikan Ini

Bahas Dua Raperda, Fraksi PDIP dan Golkar Sampaikan Ini

PALANGKA RAYA, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun 2020, Senin (3/2/2020)  di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Jimmy Carter, Paripurna membahas  pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.
Dua Raperda itu, yakni pencabutan Raperda nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Provinsi Kalteng dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, perlindungan masyarakat dan keamanan masyarakat.
Dalam Pandangan umum tersebut, Fraksi PDIP melalui Andina Theresia Narang B. Comm menyampaikan, berkaitan dengan proses dan pengajuan dua Raperda tersebut sudah cukup memenuhi syarat.
"Proses pengajuan dua Raperda ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun masih ada beberapa poin yang perlu dijelaskan kembali oleh pihak eksekutif terkait Raperda ini," ujarnya.
Sementara itu, Sinar Kamala dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda tersebut guna penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut, yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum,  Ketentraman, Perlindungan Masyarakat dan Keamanan Masyarakat agar dasar hukum dicantumkan.
"Hendaknya tidak hanya memuat dasar kewenangan pembentukan Perda dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Perda, tetapi peraturan perundang-undangan yang dicantumkan hendaknya relevan dengan materi Perda yang dibentuk," tandasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama