Tiga Pansus DPRD Kapuas segera Kaji Banding 11 Raperda

Tiga Pansus DPRD Kapuas segera Kaji Banding 11 Raperda

KUALA KAPUAS, MK - Sebanyak sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah dibahas DPRD Kabupaten Kapuas. Untuk menyempurnakan sebelas Raperda tersebut, tiga Pansus segera melakukan konsultasi dan kaji banding ke luar daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah seraya meminta kepada 3 Pansus yang terbentuk bisa bekerja maksimal. 
"Tiga  Pansus untuk 11 Raperda yang dibentuk diharapkan bisa bekerja maksimal sehingga menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi Kabupaten Kapuas," kata Ardiansah diruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan wakil rakyat dari Partai Golkar ini, tujuan kaji banding untuk menjadi referensi terutama pada daerah yang sudah memiliki Perda serupa yaitu Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. 
"Apabila diperlukan masih beberapa referensi atau kajian Raperda maka Pansus akan melakukan kembali kegiatan keluar daerah paling tidak sampai 3 kali atau wilayah yang akan menjadi sasaran referensi," tutup Ardiansah. 
Sementara itu, 3 Pansus Raperda DPRD Kapuas yang  terbentuk yaitu,  Pansus 1 dipimpin oleh H Abdurahman Amu, Wakil Syarkawi H Sibu. Untuk Pansus 2 diketuai H Darwandie, wakil dr HM Rosihan Anwar. Sedangkan pansus 3 diketuai H Ahmad Zahidi dengan wakilnya Serra Sintanola.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama