Terima SPDP, Jauhari Ajukan Praperadilan PN Palangka Raya

Terima SPDP, Jauhari Ajukan Praperadilan PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Masih ingat dengan kasus dugaan penggelapan 13 unit truk tangki milik PT Sumber Mitra Keluarga (SMK) yang dituding dilakukan Jauhari Arifin. Ya, tepat hari ini, terduga tersebut menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Dengan agenda pembacaan gugatan, Penasihat Hukum (PH) Jauhari Arifin, Werhan Asmin mengatakan, tujuan pihaknya mengajukan gugatan karena pihak penyidik tidak memberikan SPDP sebagaimana aturan yang berlaku. Namun pihak penyidik baru memberikn SPDP-nya setelah lebih dari 100 hari, itu yang tidak sesuai.
"Seharusnya SPDP itu diserahkan maksimal tujuh hari setelah diterbitkannya, bukan malah 161 hari kami menerima," kata Werhan kepada awak media, Senin (27/1/2020).
Ia juga menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019. Bahkan itu juga tercantum di dalam KUHap pasal 109 ayat 1, pihaknya baru menerima SPDP pada 30 Desember 2019.
"Jika SPDP diserahkan sesuai aturan tentu klien kami bisa mencari penasehat hukum untuk mendampingi dan bukti-bukti. Ini sudah melanggar prosedur dalam mengirimkan SPDP," terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Palangka Raya Kompol Todoan Gultom enggan memberikan komentar banyak. "Ikuti saja prosesnya," tandasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama