PALANGKA RAYA, MK - Statement Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran terkait dugaan temuan penyelewengan dana di Bank Kalteng direspon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
Kepala Perwakilan OJK Kalteng, Otto Fitriandy kepada awak media, Selasa (21/1/2020) menyampaikan, yang dimaksud Gubernur Kalteng itu merupakan penyimpangan atas proses pengadaan sewa mesin Anjungan Tunai Madiri ( ATM) dan Cash Deposit Machine (CDM) atau Transaksi Setoran Tunai (TST) di Bank Kalteng.
"Itu pada tahun 2016 lalu dengan nilai pengadaan sebesar Rp12 miliar," jelas Otto.
Menurutnya, OJK telah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan dan panitia diminta untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka perancanaan pengadaan barang dan jasa.
"Proses persetujuan pengadaan barang dan jasa dalam RBB, wajib dievaluasi serta dilengkapi dengan kebutuhan secara komprehensif," ucapnya.
Otto mengungkapkan, manajemen bersama Divisi Pengawasan Iternal (DPI) diminta untuk melakuan pemeriksaan, termasuk di dalamnya melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap personel dalam panitia pengadaan barang dan jasa tersebut.
Untuk memperbaiki dan mengganti kebijakan internal khusus pengadaan barang dan jasa tersebut, setiap proses pengadan ke depannya mesti sesuaikan dengan kebijakan internal yang terbaru.
"Bank Kalteng telah menindaklajuti rekomendasi tersebut, seperti divisi kebijakan internal dan menjalankan proses pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.
OJK, lanjut Otto, juga telah menindaklajuti hasil pemeriksaan tersebut dengan melakuan pemeriksaan khusus lanjutan dan pemeriksaan investigasi.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Depertemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Sedang dalam proses penilaian kembali terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.[deni]