Polres Kapuas Warning Pelaku Illegal Mining

Polres Kapuas Warning Pelaku Illegal Mining

KUALA KAPUAS, MK - Menyikapi masih adanya aktivitas illegal mining di wilayah Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resort (Polres) Kapuas terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, didampingi Kasatreskrim AKP Sony Risky Anugrah, Kasatintelkam Iptu Saldicky J. Al Karim serta Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno turun langsung ke lokasi yang diduga dijadikan tempat aktivitas illegal mining di Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (24/1/2020).
Sebagai upaya preventif, pihak Polres Kapuas memasang spanduk peringatan larangan penambangan liar di beberapa titik di wilayah itu diantaranya di samping SMPN 3 Kapuas Tengah Desa Hurung Pukung.
Pemasangan tanda larangan penambangan liar itu sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar penambangan liar dihentikan.
“Pada spanduk yang kita pasang juga bertuliskan ancaman pidana kegiatan illegal mining sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar. Ini sekaligus imbauan agar masyarakat mematuhi aturan perundangan,” tandas Esa Estu, Sabtu (25/1/2020).
Kepada masyarakat juga diimbau apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan liar diharapkan untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Dengan laporan yang cepat, kami juga bisa menangani secara cepat,” imbuh Kapolres.
Dilanjutkannya, dalam upaya melakukan berbagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dibutuhkan peran aktif masyarakat setempat.
“Melalui pemasangan spanduk tersebut kami berharap masyarakat sadar bahwa penambangan liar itu merusak lingkungan dan apabila masih juga dilakukan maka akan kami tindak secara hukum,” pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama