Permudah Perpanjangan SIM, Polres Turunkan Mobil SIM Keliling

Permudah Perpanjangan SIM, Polres Turunkan Mobil SIM Keliling

BATULICIN, MK - Dikawal dua petugas, Polres Tanah Bumbu melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil pelayanan SIM di kawasan Education Park Batulicin, Minggu (26/1/2020).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Lantas Iptu GM Angga Satria Wibawa mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa langsung mendatangi mobil Pelayanan SIM.
"Kita ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus memperpanjang SIM. Ini agar masyarakat bisa lebih taat dalam aturan berlalu lintas," jelasnya.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM melalui mobil keliling di Education Park ini sendiri dijadwalkan setiap Minggu. Mobil keliling ini juga beroperasi di hari Sabtu di halaman Samsat.
Untuk syarat perpanjangan SIM cukup melengkapi dengan fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dari dokter. Untuk biaya perpanjangan SIM C dipatok Rp75 ribu, sedang untuk SIM A Rp80 ribu.
Menurut Angga, perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlakunya sudah habis, tidak dapat diperpanjang.
"Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan yang kita berikan, sehingga akan lebih cepat dan hemat waktu dalam melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A," tutupnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama