Kuota Terpenuhi, KPU Kapuas Pastikan tak Ada Perpanjangan Pendaftaran PPK

Kuota Terpenuhi, KPU Kapuas Pastikan tak Ada Perpanjangan Pendaftaran PPK

KUALA KAPUAS, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memastikan tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran badan adhoc calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 
Disampaikan Muntiara, Komisioner KPU Kapuas Divisi SDM dan Parmas, sejak dibuka 18 Januari lalu, antusiasme masyarakat Kapuas untuk menjadi anggota PPK cukup baik.
Terlebih di hari terakhir, peminat pendaftar anggota PPK ini dinilainya lebih tinggi dari hari-hari sebelumnya.
"Hari terakhir pemerimaan berkas tanggal 24 Januari, yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Kapuas lebih banyak dari sebelumnya," ujar Muntiara, Sabtu (25/1/2020).
Ia menambahkan, kuota PPK di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas sudah terpenuhi.
Dari 17 wilayah kecamatan, setiap kecamatan itu sudah terpenuhi sudah merata. "Maka kami pastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran," tandas Muntiara.
Kecamatan Selat, menjadi wilayah yang paling banyak pendaftarnya, dengan 69 pelamar calon PPK.
Sedangkan Kecamatan, Dadahup, Timpah dan Tamban termasuk sedikit peminat. Kendati begitu sudah terpenuhi rata-rata 10 setiap kecamatan.
Dijelaskannya, kuota calon PPK yang dibutuhkan di setiap masing-masing kecamatan sebanyak dua kali 5 orang.
Calon angggota PPK yang dibutuhkan minimal sebanyak 10 pendaftar di setiap kecamatan, karena kuota sudah terpenuhi jadi dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran PPK di KPU Kapuas.
"Semua pelamar calon PPK akan kita verifikasi administrasi terlebih dahulu, bagi yang lulus tahapan verifikasi akan mengikuti tes tertulis dan nanti diambil 10 besar untuk proses wawancara," pungkas Muntiara.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama