Kaji Banding Raperda PDAM, Begini Kata Ketua Pansus 3 DPRD Kapuas

Kaji Banding Raperda PDAM, Begini Kata Ketua Pansus 3 DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Hasil studi banding panitia khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, salah satunya menggali referensi untuk 
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tirta Pambelom.
Ketua Pansus 3, H Ahmad Zahidi menyebut pihaknya telah melakukan kajian dan menggali referensi terkait Raperda PDAM  tersebut, ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam merumuskan regulasi tersebut.
"Untuk PDAM ada beberapa hal yang kita lakukan kajian. Pertama  berdasarkan aturan dari undang-undang saat ini tidak boleh lagi berbentuk perusahaan daerah atau PD," kata Zahidi, Senin (27/1/2020) di Kantor DPRD Kapuas.
PDAM, lanjut politisi PAN ini, harus berbentuk perusahaan umum daerah atau  Perumda.
"Kenapa harus Perumda, karena bentuk Perumda ini untuk kebutuhan pelayanan publik.  Andai kata kerja dia tidak untung itu hal biasa karena sifatnya pelayanan publik," jelasnya.
Dengan bentuk Perumda, jelas dia artinya masyarakat harus terlayani dengan air bersih.
Dengan berbentuk Perumda, menurutnya PDAM juga harus mencantumkan penyertaan modal dari pemerintah.
PDAM juga wajib meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. Itu akan dinilai bagaimana kerja Perumda berkaitan dengan kualitas airnya nya dan pelayanannya.
"Disamping itu akan dinilai seberapa jangkauan masyarakat yang terlayani," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama