Dari Facebook, Dua ASN di Instansi Ini Menjalin Asmara Siri

Dari Facebook, Dua ASN di Instansi Ini Menjalin Asmara Siri

PULANG PISAU, MK - Perkenalan lewat media sosial (medsos), seperti Facebook memang bisa membuat penggunanya berujung pada kebahagiaan.
Tak sedikit orang ternyata bisa menemukan teman maupun jodohnya di medsos yang diciptakan Mark Zuckerberg asal New York, Amerika Serikat.
Meski begitu, di balik tenarnya pengguna media tersebut, tak sedikit pula orang yang mengalami nasib memilukan dan mengecewakan, seperti menjadi korban penipuan, pemerasan, pembullyan, kekerasan dan lain sebagainya.
Seperti yang dialami salah satu pegawai di kantor KSOP Kelas IV atau Syahbandar Pulang Pisau, WA. 
Dirinya terpaksa harus menerima kekecewaan yang mendalam selepas melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki berinisial HY, yang dikenalnya melalui Facebook pada 2 Februari 2018 lalu.
Sebelum memutuskan untuk menikah, WA dan HY sudah menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun, dari awal kenal melalui Facebook.
Tak banyak yang tahu, dari awal seriusnya hubungan dua sejoli itu, hingga prosesi pernikahan resmi berlangsung, banyak problem atau masalah yang dihadapi, terutama bagi pasangan wanita. 
Problem tersebut, mulai batalnya beberapa kali jadwal rencana pernikahan hingga timbulnya kecurigaan sang wanita terhadap calon suami.
Di mana saat itu calon suami didapati banyak alasan yang kesannya sengaja dibuat-buat untuk menggagalkan prosesi pernikahan yang sudah diatur dengan matang oleh calon perempuan.
Bahkan selain itu, problem yang melanda calon perempuan, dirinya mendapat kabar bahwa sang calon suami sudah beristri.
Entah apa yang membuat calon perempuan tersebut percaya dan menerima saja alasan yang diduganya hanya dibuat-buat oleh calon suaminya itu.
Sampai akhirnya, tanggal 28 Desember 2018 kedua pasangan tersebut berhasil melangsungkan pernikahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Hanya saja, prosesi pernikahan tidak sama dengan prosesi pernikahan seperti biasanya, sebab pernikahan tersebut hanya disaksikan oleh pihak keluarga laki-laki saja. 
Ternyata, pernikahan dimaksud bukan dilangsungkan secara resmi sesuai aturan yang berlaku, melainkan hanya prosesi nikah siri. 
Lagi-lagi, sang wanita hanya menuruti saja permintaan calon suami yang memintanya untuk melangsungkan nikah siri.
Tidak lama, selepas melangsungkan nikah siri dengan calon imamnya itu, kemudian WA mencoba mendesak kembali sang suami untuk melangsungkan prosesi nikah secara sah menurut hukum negara.
Mendapat desakan sang istri, akhirnya HY yang saat ini mendekam di jeruji besi di Mako Polres Pulang Pisau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah memalsukan dokumen atau identitas pernikahan secara keseluruhan untuk bisa menikahi WA, menyetujui untuk melakukan proses pernikahan secara sah oleh negara.
"Kalau nikah secara sah menurut hukum negara tepat tanggal 2 Mei 2019, saya melangsungkannya di Sidoarjo, Jawa Timur," kata WA saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di kantor KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Selasa (28/1/2020).
Ia menambahkan, sejak pertama mengenal HY, pihak keluarga dan sejumlah kerabatnya tidak pernah memberi tahukan kalau HY sudah memiliki istri sah.
"HY ini ngakunya sama saya masih perjaka atau bujangan. Itu dibuktikannya dengan sejumlah identitas yang menguatkan dirinya bujangan, ternyata semua identitasnya direkayasa atau dipalsukan yang bersangkutan. Jadi, kita laporkan dan saya gugat cerai," tuturnya bercerita.
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Pulang Pisau, pihaknya telah menemukan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh HY. 
"Jadi, pelaku kita jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM saat menggelar press conference belum lama tadi.[manan]
Lebih baru Lebih lama