Bobol Gedung Sarang Walet di Pangkalan Rekan, Dua Pria Ini Dipolisikan

Bobol Gedung Sarang Walet di Pangkalan Rekan, Dua Pria Ini Dipolisikan

KUALA KAPUAS, MK - Personel Kepolisian Sektor Basarang diback up Opsnal Reskrim Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada sebuah bangunan
sarang burung walet di Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, identitas kedua pelaku yakni Am (35) dan Gp (33), keduanya merupakan warga Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang.
"Dua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, pelaku Am kami amankan sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, pada Kamis, Januari 2020 sore sekitar jam 16.00 WIB," beber Kapolsek, Jumat (17/1/2020).
Berselang beberapa jam kemudian, pelaku lainnya Gp diamankan di Desa Pangkalan Rekan.
Akibat aksi pelaku, korban bernama Rahmat (50), pemilik sarang burung walet ini menderita kerugian sebesar Rp9 juta.
Kapolsek mengatakan, aksi pembololan sarang burung walet ini terjadi pada Rabu, 1 Juli 2019 lalu, kemudian baru dilaporkan 16 Januari 2020.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolsek Basarang, guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya kedua terlapor akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama