Angkut Ratusan Pucuk Kayu Tanpa Dokumen, Warga Kapuas Ini Diamankan

Angkut Ratusan Pucuk Kayu Tanpa Dokumen, Warga Kapuas Ini Diamankan

KUALA KAPUAS, MK - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat, mengamankan seorang pria berinisial Ht (46), warga Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas. Ia diamankan lantaran membawa ratusan potong kayu olahan tanpa mengantongi dokumen.
Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku diringkus pada saat Polsek Kapuas Barat sedang melakukan patroli pada Kamis (23/1/2020) sekira jam 14.30 WIB.
"Saat saya bersama anggota Polsek Kapuas Barat melakukan patroli di Jalan Lintas Mandomai - Mantangai menemukan pelaku ini melintas mengangkut kayu olahan dengan sebuah gerobak. Setelah diperiksa pelaku ini tidak bisa menunjukan dokumen lengkap," beber Kapolsek, Sabtu (25/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, ratusan kayu olahan yang turut diamankan merupakan kelompok meranti jenis rasak, terdiri balok ukuran 5 x 7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 pucuk, balok ukuran 5 x 5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk, serta buah gerobak kayu yang digunakan pelaku mengakut kayu olahan tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama