Pilkada Kalteng 2020, ASN Jaga Netralitas

Pilkada Kalteng 2020, ASN Jaga Netralitas

PALANGKA RAYA, MK - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak segera digelar pada 2020. Tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana pemilihan calon kepala daerah dilakukan di tingkat provinsi dan sebagian di kabupaten.
Di masa-masa menjelang pesta demokrasi ini, sejatinya netralitas perlu dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk pengendalian Pilkada serentak 2020, Pemprov Kalteng telah melakukan monitoring dan pemantauan persiapan Pilkada di kabupaten/kota sebagaimana amanat Permendagri nomor 9 tahun 2005.
"Sekarang sedang mempersiapkan pembentukan desk Pilkada Provinsi dan desk Pilkada Kabupaten," ungkap Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Nurul Edy saat menyampaikan amanat Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, baru-baru ini.
Netralitas ASN sendiri, lanjutnya, merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Menurutnya, netralitas ASN telah diatur dalam PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Nurul juga meminta kepada penyelenggara, aparat keaman dan pemerintah dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik. Terutama dalam menghadapi berbagai tahapan Pilkada dan juga potensi yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada di Provinsi Kalteng, seperti ujaran kebencian, berita hoaks maupun isu bernuansa SARA.
"Diminta untuk ASN agar selalu menjaga netralitas, wujudkan ASN Provinsi Kalteng adalah ASN yang netral dan unggul dalam berkinerja, bekerja keras, bekerja iklas, bekerja cerdas dan bekerja secara tuntas," tandasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama