KUALA KAPUAS, MK - Menjelang akhir tahun, pihak rekanan diwarning untuk menyelesaikan pekerjaan fisik tahun anggaran 2019 sesuai jadwal dalam kontrak kerja.
Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin menyampaikan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas bagi rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.
"Kita harapkan pekerjaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah di Kabupaten Kapuas ini dapat selesai sesuai jadwal yang tertuang dalam kontrak kerja," kata Rahmad Jainudin, melalui sambungan selular, Minggu (14/12/2019).
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, apabila rekanan sudah berani mengikuti lelang pekerjaan kemudian berhasil sebagai pemenang lantas mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) wajib menyelesaikan pekerjaannya dengan berbagai konsekuensi.
“Jika apabila gagal menyelesikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, maka harus siap-siap menerima konsekuensinya sesuai aturan berlaku. Mengingat saat ini masa anggaran dipenghujung tahun 2019 sudah sangat mepet. Tidak menjadi alasan sehingga pekerjaan tidak bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Pantauan media ini, khususnya di dalam kota Kapuas hingga pertengahan Desember 2019 masih ada beberapa proyek pemerintah yang masih dalam proses pengerjaan.[zulkifli]