PELAIHARI, MK – Pendataan rumah tidak layak huni (Ratilahu) tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala). Ini dilakukan untuk mencapai target pengentasan rumah tidak layak huni hingga 2023.
Melalui Surat Edaran (SE), Wakil Bupati Tanah Laut, Abdi Rahman meminta agar pemerintah kecamatan segera mendata rumah tidak layak huni di wilayah masing-masing.
Bahkan untuk tahun 2019 ini, data rumah tak layak huni ditarget rampung 20 November ini. karena itu, pihak kecamatan diminta segera menyelesaikan pendataan sebelum tenggat waktu itu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Tanah Laut, Sukarti, Selasa (5/11/2019) mengatakan, Dinsos telah menganggarkan di 2020 sebanyak 255 rumah. Sebanyak 155 unit dilaksanakan Dinsos dan 100 unit lagi oleh DPRKPLH Tala.
“Rehabilitasi sosial Rutilahu ini untuk membackup warga yang tinggal di Rutilahu tapi belum masuk kriteria bedah rumah dari pusat maupun provinsi,” terang Sukarti.
Menurutnya, jika pemilik rumah untuk bedah rumah dari pusat dan provinsi harus maksimal usia 60 tahun, untuk bedah rumah dari kabupaten nantinya boleh di atas 60 tahun.
Sukarti berharap kepala desa sigap dalam merespon program ini. Seperti tahun sebelumnya, usulan bedah rumah hanya diusulkan sebagian desa di Tala.
“Untuk spesifikasi bedah rumah, nantinya sama dengan konsep dari pusat dan provinsi, yaitu atap, lantai dan dinding atau Aladin,” jelasnya.
Biaya bedah rumah yang akan dilakukan oleh Pemkab Tala pun juga ditaksir sama dengan pusat di kisaran angka Rp15 juta hingga Rp17,5 juta.[andra/adv]

