Izin Berlaku Habis, Karaoke Ini Ditutup Satpol PP

Izin Berlaku Habis, Karaoke Ini Ditutup Satpol PP

BATULICIN, MK - Lantaran tak mengantongi izin usaha, Karaoke Purnama yang berlokasi di Kecamatan Satui ditutup petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Ir H Riduan melalui Kabid Hukum dan Perundang- udangan, Ahmad Jailani kepada metrokalimantan.com, Jumat (27/9/2019) mengungkapkan, Karaoke Purnama ditutup petugas Satpol PP ditutup sejak Kamis, 26 September 2019.
"Kami kemarin Kamis menutup Karaoke Purnama di Kecamatan Satui, lantaran tak memiliki izin lagi," jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya izin karaoke ini ada, namun sudah berakhir masa berlakunya. Pemilik karaoke ini juga sudah beberapa kali diberi peringatan untuk segera mengurus perizinan.
Memang, lanjutnya, pemilik Karaoke Purnama mengklaim izinnya sudah diperpanjang, namun hampir satu tahun belum keluar. Alasannya ada kendala.
"Kami dalam menjalankan penegakkan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa setiap pemilik karaoke wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata dan perizinan lainnya," paparnya.
Jadi kegiatan penutupan tersebut, dinilai Satpol PP sebagai salah satu tindakan tegas. Pemilik usaha juga diminta segera mengurus perizinan sesuai dengan Perda.
"Jadi di tempat lain sudah kita sampaikan agar mengurus izin dan keluar izin," tutupnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama