Sanksi Tegas Menanti ASN yang Tak Laporkan Kekayaan

Sanksi Tegas Menanti ASN yang Tak Laporkan Kekayaan

BATULICIN, MK – Melaporkan kekayaan wajib dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan sanksi tegas menunggu ASN yang tidak secara jujur melaporkan kekayaannya melalui aplikasi yang dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Selama ini sanksi minimum yang diterima ASN hanya berupa tidak diberikanya hak cuti, dan terberat berupa  pencopotan jabatan sebagaimana yang sedang diterapkan intansi vertikal kejaksaan," ungkap Sekda Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Updating Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2019 di Mahligai Bersujud, Kamis (18/07/2019).
Rooswandi mengatakan, saat ini Sekretariat Daerah Tanbu tengah menggodok aturan pemberian sanksi bagi ASN yang tidak taat aturan tidak melaporkan kekayaannya. Aturan digodok bersama tim Baperjakat.
Pemkab Tanbu, lanjutnya, akan mengadopsi ketentuan yang sudah dilakukan Kejaksaan, di mana sanksi yang bakal diberikan itu sesuai dengan batas waktu pelaporan yang sudah ditentukan.
Menurutnya, jika sudah melewati batas waktunya, namun laporan dimaksud belum disampaikan, maka besok harinya sudah bisa dilakukan pencopotan jabatan. Bahkan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan khusus bagi yang bersangkutan.
“Intinya sebagai ASN kita harus jujur terhadap asal usul harta kita. Kalau tidak ada masalah dengan harta yang kita miliki kenapa harus takut melaporkan. Persoalan teknis untuk mengakses aplikasi yang kadang disebut menyulitkan jangan dijadikan alasan, karena itu bisa dipelajari bersama-sama," terangnya.
Terkait komitmen pelaporan LHKASN bagi jajaran Pemkab Tanbu, Rooswandi berharap tahun 2019 ini menjadi prestasi pemerintah daerah, di mana Tanbu menargetkan penyampaian laporan LHKASN dengan target 100 persen.
“Mohon partisipasi kita semua, jangan sampai ada yang kena sanksi dan akhirnya kami harus memberikan tindakan terhadap pejabat ataupun yang lainnya yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya tapi tidak melaksanakan,” pungkasnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama