Berikan Kepastian Hukum, Pemerintah Luncurkan Program TORA

Berikan Kepastian Hukum, Pemerintah Luncurkan Program TORA

BATULICIN, MK – Upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat diaplikasikan pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ini sejatinya sangat membantu, mengingat tanah yang dimiliki masyarakat di dalam kawasan hutan tak sedikit bersengketa maupun berpotensi konflik.
Sebagai salah satu dasar utama menentukan TORA, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Tim Gugus Reformasi Agraria melakukan pendidikan reformasi agraria kepada masyarakat, serta pemetaan partisipatif pada wilayah administrasi desa.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Ready Kambo saat membuka membuka sosialisasi teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian tanah dalam kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA di ruang rapat Bersujud, Senin (24/6/2019).
Menurut Ready, berdasarkan data pemetaan tersebut, Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan maupun BPKH Propinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan uji petik ataupun sampel desa yang sudah mengajukan usulan inventarisasi dan verifikasi TORA.
Pengajuan usulan inventarisasi dan verifikasi TORA dilakukan pada 20 Juni 2019, yakni untuk Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang dan Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu.
"Bagi Pemerintahan Desa yang berada di kawasan hutan, diharapkan agar mengusulkan inventarisasi dan verifikasi TORA melalui kecamatan," pintanya.
Ini menjadi tujuan penting, lanjutnya, agar penyampaian usulan bupati ke gubernur atau ke Sekretariat TORA diharapkan dapat tercapai seperti yang diinginkan bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, DR H Hanief Faisol Nurofik mengungkapkan, penyelesaian ini berada pada ujung tombak di pihak kecamatan untuk menggerakan kepala desanya.
“Kecamatan harus proaktif kepada pemerintahan desa untuk membangkitkan usulan-usulan itu. Kalau kecamatan tidak bergerak maka desa pun tidak menimbulkan reaksi apa apa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai harapan Pemprov Kalsel terkait penyelesaian TORA ini tentunya menjadi keseriusan pihak kabupaten untuk menyelesaikannya.
Melalui program ini, Pemkab turut menyelesaikan kependudukan dan pengerjaan lahan masyarakat yang sejatinya akan memberikan kepastian hukum serta usaha kepada masyarakat, sehingga tak ada lagi kendala hukum yang menjadi penghambat program peningkatan pemberdayaan masyarakat.
“Diharapkan ke depan tidak ada lagi orang yang sedang membangun di desa lalu dipolisikan, dan ini yang kita hindari. Dengan demikian akan terjadi harmonisasi pembangunan dengan cepat,” tutupnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama