BATULICIN, MK – Dipimpin langsung Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) digelar di samping halaman Kantor Bupati, Gunung Tinggi, Senin (20/5/2019).
Miras dari berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dilempar dan kemudian dihancurkan menggunakan alat berat. Ribuan botol miras ini sendiri merupakan hasil giat operasi penertiban pada 2 Mei 2019 yang dilakukan petugas Satpol PP.
Bupati Sudian mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu nomor 27 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Dengan ditemukannya ribuan botol minuman beralkohol ini, menunjukkan kita harus terus waspada dan peduli terhadap peredaran minuman beralkohol di Tanah Bumbu," tuturnya.
Sudian berharap ada langkah-langkah inovatif yang bisa dilakukan dalam upaya mencegah beredarnya minuman keras dan juga narkoba di Bumi Bersujud.
“Intinya kita ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya minuman keras dan narkoba,” ucap Bupati.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Kabid Tramtibum dan Linmas, Aulia Hadi mengatakan, seluruh miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti operasi penertiban 2 Mei 2019 dengan barang bukti 1.372 botol miras.
“Ke depan, Satpol PP dan Damkar akan tetap melanjutkan kegiatan seperti ini sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” terangnya.
Giat pemusnahan ini turut dihadiri Forkopimda Tanbu, Kementerian Agama, Staf Ahli Bupati, dan sejumlah Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemkab Tanbu.[joni]