BATULICIN, MK – Rapat Paripurna Istimewa digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Rabu (25/4/2018). Rapat yang dilangsungkan di Gedung DPRD Tanbu ini terkait rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, HM Alpiya Rakhman. Juga dihadiri Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Tanbu, serta Forkominda, Plt Sekda Tanah Bumbu H Erno Rudi Handoko, dan Pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas LKPJ TA 2017 dibacakan Sekretaris DPRD Tanbu Mukhlis.
Disampaikan Mukhlis, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Derah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang telah disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD.
“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bentuk rekomendasi DPRD,” kata Mukhlis saat membacakan rekomendasi DPRD Tanbu.
Terdapat sebanyak 16 poin rekomendasi dari DPRD Tanah Bumbu terhadap LKPJ Tahun 2017, di antaranya meliputi anggaran, sektor pertanian, perkebunan, pemerintahan, pendapatan, belanja, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perikanan, dan Dana Desa.
Selanjutnya, penyertaan modal, serta saran dan masukan lainnya seperti pengelolaan aset daerah, program pemberdayaan pengusaha lokal, program pemanfaatan dana CSR, dan adanya program pemberian reward kepada SKPD bagi SKPD yang telah melaksanakan kinerja dengan maksimal.[joni]