BATULICIN, MK – Langkah antipasi kesalahan dalam penggunaan dana hibah demi kelangsungan organisasi harus dilakukan bendahara penerima hibah dan bantuan Partai Politik (Parpol) maupun organisasi kemasyarakatan.
Karena itu, seorang bendaharawan dituntut harus mengetahui tata cara penyampaian, pelaporan dan pertanggung jawaban terkait dana yang diterimanya. Juga harus mengetahui kewajiban-kewajiban apa yang harus dilaksanakan, baik pembayaran pajak daerah maupun pajak pusat.
Melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Andi Aminuddin saat membuka kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2018 di ruang rapat Setda, Selasa (10/4/2018), Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengingatkan hal tersebut.
Bimtek pengelolaan Keuangan Daerah ini, Mardani mengharapkan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi dan pertanggungjawaban selaku penerima hibah atau bantuan untuk organisasi sosial maupun kemasyarakatan tersebut.
“Hal ini juga merupakan bentuk upaya guna mencegah terjadinya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat menyebabkan seorang bendaharawan tersangkut proses hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, Roeswandi Salem S.Sos MM mengatakan., Bimtek bertujuan meningkatkan pengelolaan keuangan terhadap seluruh bendahara penerima hibah dan bantuan keuangan bagi partai politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Semua bendahara dan penerima itu, lanjutnya, perlu menyamakan persepsi dengan penatausahaan maupun pertanggungjawaban terhadap dana tersebut, sehingga penggunaannya ditempatkan pada prinsip tranparansi dan akuntable.
“Dengan adanya Bimtek ini diharapkan kepada semua bendahara dan pengelola penerima hibah dapat melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan disertai tanggungjawab dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Roeswandi.
Menurutnya, terkait mekanisme penerimaan dana hibah maupun bantuan, sekarang sudah beralih dari pemberian dana tunai ke transaksi non tunai.
“Dengan itu jelas, melalui transaksi non tunai maka segalanya berkekuatan hukum, demi menghindari upaya hal yang menyalahi aturan antara pihak pemerintah dan penerima hibah tersebut,” tutupnya.[joni/mia]