Lapor Korupsi, Ini Komitmen yang Diminta ke Penegak Hukum

Lapor Korupsi, Ini Komitmen yang Diminta ke Penegak Hukum


KUALA KAPUAS - Pegiat anti korupsi menyambut baik program lapor Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas, sebagaimana pernyataan Kasi Pidsus Kejari Kapuas beberapa waktu lalu dilansir pada salah satu media online, di mana saat ini jika masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui beberapa sarana media sosial melalui program lapor pidsus.

Gatner Eka Tarung SE, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pusat (JPKP) Kalteng, merespon positif hal itu. Namun dia mempertanyakan sejauh mana perlindungan hukum dan keamanan yang memadai diberikan kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi sehingga pelapor tidak merasa terintimidasi baik hak maupun jiwanya saat melaporkan sebuah kasus korupsi.

"Jaminan perlindungan hukum dan keamanan pelapor tindak pidana korupsi harus jelas," kata Gatner, Kamis (2/11/2017).

Menurutnya, walaupun hal itu sudah ada tertuang dalam ketentuan perundangan namun perlu dipertegas dengan implementasi agar pelapor benar-benar terakomodir keamanan, keselamatan baik itu hak-hak maupun jiwanya. Gatner juga menekankan perlunya menjaga kerahasiaan untuk menjamin keamanan pelapor.

Sementara itu, Manuparyadi dari Korwil LSM LP Tipikor Kalteng yang dimintai tanggapannya Kamis, (2/11/2017) mengatakan, penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi jangan tebang pilih, dan harus tuntas.

"Penegak hukum harus tegas atas laporan dugaan korupsi tidak pandang bulu dan memilah milah, siapapun pelakunya, sebab di mata hukum semua sama," ungkap Manuparyadi.

Ia menyatakan jangan karena orang berpengaruh kemudian kasusnya tidak ditindaklanjuti atau penanganannya lamban.

Baik Gatner maupun Manuparyadi tampak sepakat penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas khususnya, agar dilakukan dengan tuntas.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama