BUNTOK – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) pada mesin pompa di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Buntok telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DKUKMPP Barsel, Harmito, berdasarkan hasil kegiatan tera ulang alat ukur atau mesin pompa BBM yang dilaksanakan pihaknya bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Harmito mengatakan, kegiatan tera ulang tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan SPBU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
"Kegiatan tera ulang ini kami lakukan untuk memastikan ketepatan takaran BBM sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat," ujar Harmito saat ditemui di ruang kerjanya di Buntok, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dan tera ulang mesin pompa BBM sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Dengan demikian, setiap transaksi pembelian BBM dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mencegah potensi kecurangan, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada seluruh konsumen BBM di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Artinya, seluruh konsumen bisa merasa tenang dan tidak memiliki praduga yang macam-macam terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Barsel.
Harmito menegaskan, DKUKMPP Barsel akan terus meningkatkan pengawasan serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh alat ukur perdagangan, khususnya mesin pompa BBM di SPBU, tetap memenuhi ketentuan metrologi legal.
"Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi hak-hak konsumen," pungksnya.[deni]
Tags
pemkab barsel
