Advokat Junaedi Gaol Rilis Buku Berjudul Bangkitnya Kesalahan Berat PHK Alasan Mendesak

Advokat Junaedi Gaol Rilis Buku Berjudul Bangkitnya Kesalahan Berat PHK Alasan Mendesak

PELUNCURAN BUKU – Advokat M. Junaedi L. Gaol memperkenalkan buku karyanya berjudul Bangkitnya Kesalahan Berat PHK Alasan Mendesak saat peluncuran di Kuala Kapuas, Jumat (6/11/2026).| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – Pengalaman panjang mendampingi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan mendorong Advokat M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H. menuangkan kegelisahannya dalam sebuah buku. Berjudul Bangkitnya Kesalahan Berat PHK Alasan Mendesak, buku setebal 228 halaman itu resmi diluncurkan di salah satu kafe di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, Jumat (6/11/2026).

Buku yang diterbitkan PT Nas Media Indonesia tersebut mengulas persoalan penerapan Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang pelanggaran bersifat mendesak dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk kaitannya dengan asas praduga tak bersalah.

Junaedi mengatakan, gagasan penulisan buku ini berangkat dari persoalan yang kerap dihadapi pekerja di lapangan, tetapi belum banyak diketahui masyarakat.

"Buku ini lahir dari kegelisahan para pekerja di lapangan yang tidak banyak orang tahu. Selama ini, alasan PHK mendesak itu yang paling ditakuti para pekerja atau buruh," ungkapnya saat peluncuran.

Proses penulisan buku tersebut memakan waktu sekitar satu tahun. Pada penerbitan perdana, sebanyak 1.000 eksemplar dicetak, dengan 100 eksemplar di antaranya diedarkan di Kalteng dan Kabupaten Kapuas.

Junaedi berharap buku tersebut bisa menjadi bahan bacaan sekaligus menambah pemahaman pekerja mengenai hak-hak mereka ketika menghadapi persoalan PHK.

"Kami berharap dengan terbitnya buku ini bisa menjadi bahan bagi para pekerja atau buruh untuk memperkaya wawasan dan melindungi dirinya dari ancaman PHK dengan alasan mendesak," katanya.

Dalam buku tersebut, Junaedi menelusuri kembali ketentuan kesalahan berat dalam hukum ketenagakerjaan yang pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004.

Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan munculnya kategori pelanggaran bersifat mendesak dalam Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut kajian penulis, daftar pelanggaran dalam aturan tersebut memiliki kemiripan dengan norma kesalahan berat yang sebelumnya dibatalkan MK.

Pembahasan juga menelusuri perjalanan regulasi, mulai dari putusan MK tahun 2004, kemunculan istilah alasan mendesak dalam surat edaran tahun 2005, perkembangan praktik peradilan melalui rumusan kamar tahun 2015, hingga penerapannya dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Kajian disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan merujuk pada konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, putusan MK, surat edaran, serta putusan pengadilan hubungan industrial. Isinya terbagi dalam lima bagian dan 15 bab, termasuk rekomendasi serta panduan praktis bagi pekerja yang menghadapi persoalan PHK.

Salah satu pokok bahasan adalah perlunya pembuktian dugaan pelanggaran sebelum perusahaan menjatuhkan sanksi PHK. Buku ini juga menegaskan bahwa hak perusahaan untuk menempuh jalur hukum tetap dihormati apabila dirugikan oleh tindakan pekerja.

Namun, menurut argumentasi penulis, dugaan kesalahan harus lebih dahulu dibuktikan melalui lembaga yang berwenang sebelum akibat hukumnya dijatuhkan.

Sejumlah tokoh turut memberikan sambutan dalam buku tersebut. Di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban, Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, Ketua Umum HUKATAN Nursanna Marpaung, akademisi Dr. Mutia Evi Kristhy, S.H., M.Hum., serta Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si.

Sambutan lainnya disampaikan pemerhati Pangeran S. Pandiangan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Rotan Kalimantan Tengah Charles Theodore.

Junaedi merupakan advokat sekaligus aktivis perburuhan yang telah berkecimpung dalam perjuangan hak pekerja sejak 2010. Ia pernah menjadi wartawan, pengusaha konstruksi, dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2004–2009. Saat ini, ia juga menjabat Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Tengah periode 2026–2031 serta sebagai Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kalteng.

Melalui buku ini, Junaedi berharap persoalan PHK dengan alasan mendesak mendapat perhatian lebih luas, sehingga pekerja maupun pengusaha memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama