Pemkab Kapuas Siapkan Hunian NSD bagi 10 KK di Area Pembangunan Waterfront City

Pemkab Kapuas Siapkan Hunian NSD bagi 10 KK di Area Pembangunan Waterfront City

WATERFRONT CITY – Penampakan lokasi pembangunan dermaga Waterfront City di Kuala Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS — Pembangunan Waterfront City (WFC) di kawasan tepian Sungai Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, terus berlanjut. Seiring pengerjaan proyek tersebut, sebanyak 10 kepala keluarga (KK) terdampak akan direlokasi ke Perumahan New Settlement Development (NSD).

Kepastian relokasi dibahas Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama warga dalam rapat koordinasi tahap kedua di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin (19/10/2026) pagi. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Kapuas menetapkan batas pengosongan lahan hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah daerah juga menyiapkan armada untuk membantu mengangkut barang milik warga saat proses pemindahan.

Pemindahan akan dikoordinasikan bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.

Sekda Kapuas Usis I. Sangkai mengatakan hunian di Perumahan NSD telah disiapkan bagi seluruh keluarga terdampak. Warga dipersilakan mengecek langsung tempat tinggal yang nantinya mereka tempati.

“Kita sudah menyiapkan Perumahan NSD untuk 10 KK terdampak, dan warga dipersilakan langsung mengecek lokasi,” kata Usis.

Pemkab Kapuas juga memberikan pembebasan biaya sewa kepada warga yang direlokasi hingga Desember 2026. Setelah itu, mulai Januari 2027, biaya sewa diberlakukan sebesar Rp275.000 per bulan sesuai peraturan daerah.

“Untuk biaya sewa hunian sebesar Rp275.000 per bulan sesuai Perda, Pemkab Kapuas memberikan pembebasan tarif hingga Desember 2026. Pembebanan sewa baru resmi diberlakukan mulai Januari 2027 mendatang,” ujarnya.

Waterfront City dibangun di sepanjang tepian sungai kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Pemkab Kapuas merancang kawasan tersebut sebagai ruang publik sekaligus destinasi wisata baru yang diharapkan menjadi salah satu ikon Kabupaten Kapuas.

Penataan kawasan tepian sungai itu juga diarahkan untuk menyediakan ruang publik yang tetap memperhatikan lingkungan sungai serta membuka ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Teras mengatakan pengosongan dan pembersihan lokasi dermaga perlu segera dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar pekerjaan fisik berupa penancapan tiang pancang Dermaga WFC dapat berjalan sesuai jadwal.

Dishub bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mendampingi warga dalam proses administrasi penerbitan surat keputusan penempatan hunian di Perumahan NSD.

Rapat koordinasi turut dihadiri Kepala BKAD Kabupaten Kapuas Hj. Marlina, Camat Selat Rio Adrianto, perwakilan Dinas Perkim, serta 10 KK penerima alokasi relokasi. Proses pemindahan warga dijadwalkan selesai sebelum batas pengosongan lahan pada 31 Oktober 2026.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama