TATA KELOLA ALOKON – Diskusi Penguatan Tata Kelola Alokon Kabupaten Kapuas 2026 berlangsung di Aula DP3APPKB.| foto : Istimewa
KUALA KAPUAS – Ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas. Pencatatan dan pengelolaan stok dibahas untuk mengantisipasi kekosongan maupun kelebihan persediaan.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Partisipatif dan Pembinaan Penguatan Tata Kelola Alokon Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Aula DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Kamis (1/10/2026).
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setyautami, MPHM, mengatakan ketersediaan Alokon perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Ketersediaan Alokon harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, pencatatan dan pelaporan stok perlu dilakukan dengan tertib agar kita bisa mengetahui kebutuhan setiap fasilitas pelayanan dan mengantisipasi kekosongan maupun kelebihan persediaan,” kata Tri.
Pengelolaan stok menjadi salah satu materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut. Kepala Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Ribka Pallangan, S.Si., Apt., menyampaikan materi mengenai tata kelola Alokon di fasilitas pelayanan kesehatan.
Materi mencakup penyimpanan, pencatatan, pelaporan dan pengelolaan stok. Peserta juga membahas pemantauan potensi stockout atau kekosongan stok serta overstock atau kelebihan stok.
Perbaikan pencatatan melalui sistem informasi yang digunakan turut menjadi bagian pembahasan. Data persediaan diperlukan untuk membantu melihat kebutuhan Alokon di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Dari sisi pengelolaan aset, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Marlina Kasyfiatie, SE., M.AB., menyampaikan materi mengenai regulasi dan akuntabilitas pengelolaan hibah Alokon bagi pemerintah daerah.
Pembahasan mencakup penatausahaan dan pemindahtanganan Alokon sebagai barang milik negara/daerah. Pengelolaan aset tersebut perlu dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskusi juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan kondisi, kendala dan persoalan yang ditemui dalam pengelolaan Alokon. Masukan tersebut menjadi bahan untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan, menyusun rekomendasi dan menentukan tindak lanjut.
Kegiatan melibatkan DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan, BKAD, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IPEKB dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB).
Perwakilan rumah sakit, puskesmas, klinik KB serta tempat praktik mandiri bidan juga mengikuti kegiatan. Pembahasan diarahkan pada pengelolaan Alokon mulai dari perencanaan kebutuhan, distribusi, pencatatan, pelaporan hingga pemantauan ketersediaannya.
Melalui pembinaan dan diskusi lintas sektor tersebut, DP3APPKB Kapuas mendorong tata kelola Alokon yang lebih tertib agar kebutuhan pelayanan kontrasepsi di fasilitas kesehatan dapat dipantau dan dipenuhi sesuai kebutuhan.[zulkifli]
Tags
kapuas
