DIAMANKAN – Motor balap liar dan knalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Kapuas saat penertiban.| foto : dokhmsreskps.
KUALA KAPUAS – Aksi balap liar dan knalpot brong kembali jadi sasaran polisi di Kuala Kapuas. Dalam penertiban yang digelar Sabtu (3/10/2026) malam, Satlantas Polres Kapuas menilang 22 pengendara.
Penertiban dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi balap liar dan aktivitas berkendara yang bisa mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar.
Petugas menggunakan metode hunting system. Artinya, polisi tidak hanya berjaga di satu lokasi, tetapi bergerak mencari pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sasarannya cukup beragam. Mulai dari aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, hingga kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau biasa disebut knalpot brong.
Dari penertiban tersebut, 22 pengendara akhirnya dikenai tilang.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan penindakan dilakukan karena aksi balap liar dan berkendara ugal-ugalan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Aries.
Knalpot brong juga menjadi perhatian petugas. Suara kendaraan yang terlalu bising bukan cuma mengganggu warga, tetapi juga membuat suasana jalan menjadi kurang nyaman.
Polisi mengingatkan para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban berlangsung aman dan lancar. Satlantas Polres Kapuas akan terus menyasar titik-titik yang rawan digunakan untuk balap liar maupun pelanggaran lalu lintas.[zulkifli]
Tags
peristiwa
