KAPOLRES Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Baru sehari menikah siri dengan perempuan lain, seorang pria dengan inisial H (29 tahun) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, langsung berurusan dengan polisi. Pernikahan tersebut terbongkar setelah istri sahnya, AD, mengetahui H menikah lagi tanpa izin dan persetujuannya.
H ternyata masih berstatus sebagai suami sah AD saat menikahi perempuan berinisial YL pada Kamis (14/5/2026) malam. Kini H ditahan di Rutan Polres Kapuas sebagai tersangka kasus tindak pidana terhadap perkawinan.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026). Rina didampingi Kabag Ops Kompol Ghanda Novidiningrat, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto, dan Kasi Propam Iptu Gendee.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menjelaskan, perkara bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan YL. H mengaku sudah menikah dan memiliki istri, tetapi mengatakan dirinya sudah lama berpisah dari AD. H kemudian mengajak YL menikah.
Rencana itu disampaikan YL kepada orang tuanya pada 12 Mei 2026. Keluarga YL menyetujui rencana tersebut dengan syarat H menunjukkan bukti bahwa dirinya telah bercerai. H kemudian memberikan surat pernyataan yang menyebut dirinya telah berpisah dari AD.
“Keluarga YL percaya setelah H menunjukkan surat pernyataan tersebut,” kata Danny.
Dua hari kemudian, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, H bersama YL, orang tua YL dan sejumlah saksi mendatangi rumah Rusman di Jalan Perwira Utama, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai. Rusman diketahui pernah bekerja sebagai pembantu penghulu di Kecamatan Mantangai.
Di rumah tersebut, H kembali menyerahkan surat pernyataan mengenai perpisahannya dengan AD. Pernikahan H dan YL kemudian dilangsungkan secara agama atau kawin siri.
Namun, pernikahan itu hanya bertahan sehari. Pada Jumat (15/5/2026), AD mengetahui suaminya telah menikah dengan perempuan lain. Ia tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan atas pernikahan tersebut. AD kemudian melaporkan perkara itu kepada polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, H membuat surat yang seolah-olah menunjukkan dirinya sudah berpisah dari istri sahnya.
“Yang bersangkutan membuat surat seolah-olah sudah berpisah dari istri sahnya,” kata Rina.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu keluarga H dan Adelina, buku nikah, akta nikah, serta satu lembar surat pernyataan yang dibuat H mengenai perpisahannya dengan Adelina.
Polisi belum menyatakan dokumen tersebut sebagai surat palsu. Namun, penyidik menduga surat itu digunakan H untuk meyakinkan keluarga YL bahwa dirinya sudah tidak lagi terikat perkawinan dengan Adelina.
Atas perkara tersebut, H disangkakan melanggar Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.[zulkifli]
Tags
peristiwa
