APARAT kepolisian Polres Kapuas saat melakukan olah TKP di atas lahan yang terbakar.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Polisi mengamankan seorang pria berinisial YK (24) terkait kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar satu hektare di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
YK diduga menjadi penyebab kebakaran setelah membakar tumpukan daun kering dan semak belukar karena iseng. Api kemudian membesar dan merambat ke lahan di sekitarnya.
Peristiwa itu terjadi Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. YK yang bekerja sebagai wakar di sebuah perusahaan berada di sekitar lokasi saat api mulai muncul.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).
“Awalnya memang hanya membakar tumpukan daun dan semak karena iseng. Namun api kemudian membesar dan merambat hingga sekitar satu hektare lahan terbakar. Kami tetap melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Rina.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, kebakaran diketahui setelah seorang saksi melihat kepulan asap dari sekitar area parkir alat berat. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan lahan sudah terbakar.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membakar tumpukan daun kering dan semak menggunakan korek api gas. Api kemudian merambat dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare lahan,” beber Danny.
Lanjutnya, saat berada di lokasi, saksi juga melihat YK tidak jauh dari titik api. Ketika ditanya, YK mengakui telah membakar tumpukan daun dan semak tersebut.
Api terus merambat hingga mendekati area parkir alat berat. Pihak manajemen PT STP kemudian melakukan pemadaman dengan mengerahkan excavator dan mobil tangki air.
Api akhirnya berhasil dikendalikan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek api gas merek Marlboro warna kuning emas, dahan pohon bekas terbakar, serta abu dan ranting sisa kebakaran.
Dalam kasus ini, YK disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan YK serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Danny.[zulkifli]
Tags
peristiwa
