Pemkab Kapuas Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Penanganan Lintas Sektor Diperkuat

Pemkab Kapuas Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Penanganan Lintas Sektor Diperkuat

RAKOR lintas sektor tindak lanjut penanganan karhutla dan kekeringan yang digelar Pemkab Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat untuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 September 2026.

Keputusan tersebut diambil ketika tekanan karhutla masih tinggi dan gangguan pasokan air bersih mulai dirasakan warga. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mencatat 654 titik api hingga 1 September 2026. Titik panas itu tersebar di 54 desa pada 11 kecamatan, dengan Kecamatan Mantangai menjadi wilayah paling banyak ditemukan titik api, yakni 403 titik.

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai meminta seluruh unsur terkait memperkuat penanganan di lapangan dan bekerja dalam satu komando. Arahan itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penanganan karhutla dan kekeringan di ruang kerjanya, pada Rabu (2/9/2026).

“Yang kita hadapi saat ini adalah dua ancaman bersamaan, yakni karhutla dan kekeringan. Karena itu penanganannya harus padu dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Pemantauan serta kesiapsiagaan personel wajib ditingkatkan,” tegas Usis.

Rapat tersebut dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dr. Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk serta jajaran perangkat daerah terkait.

Sekda meminta BPBD memperketat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Patroli dan sosialisasi pencegahan juga diminta diperkuat, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran tinggi.

Pemantauan titik api dilakukan secara berkala agar laporan kebakaran bisa segera diverifikasi dan ditangani sebelum api meluas.

Di tengah ancaman karhutla, kekeringan mulai memberi tekanan lain. Pasokan air bersih di sejumlah wilayah Kapuas terganggu akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang membuat air baku menjadi asin.

Perumdam Kabupaten Kapuas bahkan telah menerapkan sistem pengaliran air secara bergilir sejak 11 Agustus 2026. Untuk memenuhi kebutuhan warga yang tidak terjangkau jaringan perpipaan, pemerintah menyalurkan air menggunakan mobil tangki, menginjeksi pasokan ke jaringan pipa, serta mendistribusikannya langsung kepada pelanggan terdampak.

“Jangan sampai masyarakat yang terdampak kekeringan sampai kesulitan mendapatkan air bersih. Ini harus dipastikan betul penanganannya di lapangan,” kata Usis.

Untuk mempercepat respons, BPBD menyiapkan Posko Induk dan Crisis Center di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas. Empat posko lapangan juga disiapkan di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Tidore.

Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan mengatakan operasi lapangan akan mencakup pemadaman darat, pengecekan langsung titik api, verifikasi laporan masyarakat serta patroli dan sosialisasi.

“Operasi lapangan mencakup pemadaman darat, ground check titik api, verifikasi laporan warga, hingga patroli sosialisasi. Selain itu, guna mengantisipasi bahaya ISPA akibat paparan asap, kami juga menyiapkan pengaktifan ruang oksigen bagi masyarakat,” jelas Pangeran.

Selama status tanggap darurat berlangsung, pemerintah daerah akan memantau perkembangan titik api, kondisi pasokan air bersih serta kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Penanganan karhutla dan kekeringan kini berjalan bersamaan, dengan dua kebutuhan mendesak yang harus dijaga pemerintah,  mencegah api meluas dan memastikan warga tetap mendapatkan air bersih.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama