RAPAT EVALUASI – Bupati Kapuas Wiyatno pimpin rapat evaluasi status tanggap darurat bencana karhutla di Posko Tanggap Darurat BPBD Kapuas, Selasa (15/9/2026) malam.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 29 September 2026.
Perpanjangan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 15 September 2026. Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi karhutla dan kekeringan yang masih berlangsung.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Pangeran S Pandiangan membenarkan perpanjangan status tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Pangeran, penanganan karhutla masih menghadapi kendala, terutama akses menuju lokasi kebakaran dan keterbatasan sumber air untuk pemadaman.
“Situasinya masih sama. Berdasarkan prediksi BMKG, sampai tanggal 20 September belum ada potensi hujan,” kata Pangeran.
Data BPBD Kapuas mencatat hingga pertengahan September 2026 terdapat 258 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 2.233,22 hektare.
Pemadaman darat telah dilakukan sebanyak 197 kali. Tim gabungan masih melakukan penanganan di sejumlah wilayah yang terdapat titik kebakaran.
Perpanjangan status tersebut dibahas dalam rapat evaluasi di Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Pusdalops BPBD Kapuas, Selasa (15/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, camat, dan pihak terkait.
Selain karhutla, pemerintah daerah menghadapi persoalan ketersediaan air baku. Debit Sungai Kapuas terus menyusut dan mengalami intrusi air laut. Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan distribusi air bersih Perumda Air Minum kepada pelanggan.
BPBD kemudian mengusulkan pembuatan sumur bor di sejumlah lokasi untuk menambah sumber air dalam penanganan karhutla.
“Bapak Bupati menyetujui usulan pembuatan sumur bor tersebut, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Pangeran.[zulkifli]
Tags
kapuas
