DPRD Kapuas Terima Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dari Bupati

DPRD Kapuas Terima Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dari Bupati

PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penyampaian pengantar Raperda Perubahan APBD 2026.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tahapan itu diawali dengan penyampaian pidato pengantar Raperda oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto. Sejumlah anggota DPRD turut mengikuti persidangan.

Berinto mengatakan, agenda rapat kali ini adalah mendengarkan pidato pengantar Bupati Kapuas terkait Raperda Perubahan APBD 2026.

“Sebagaimana jadwal agenda rapat kita pada hari ini adalah mendengarkan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Bupati Kapuas,” kata Berinto.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan setelah DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam pidatonya, Bupati Wiyatno menyampaikan sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026. Pendapatan daerah yang pada APBD induk ditargetkan lebih dari Rp2,035 triliun, setelah perubahan menjadi lebih dari Rp2,090 triliun. Target pendapatan bertambah sekitar Rp55 miliar atau 2,63 persen.

Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer antardaerah. Pada APBD induk, pos tersebut ditargetkan lebih dari Rp197 miliar dan dalam perubahan menjadi Rp232 miliar, atau naik sekitar Rp35 miliar.

Pemkab Kapuas juga mencatat penerimaan bantuan pemerintah pusat sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dana tersebut dialokasikan dalam pendapatan daerah sesuai ketentuan penggunaan bantuan pemerintah pusat.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah naik dari Rp550 miliar menjadi lebih dari Rp654 miliar atau meningkat 15,94 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp2,6 miliar untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah sesuai tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama