Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pambelom Kapuas Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pambelom Kapuas Dibuka, Ini Syaratnya

TANGKAPAN layar pengumuman Pansel 
Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pambelom Kapuas dibuka.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS — Seleksi pengisi kursi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas resmi dibuka. Panitia Seleksi (Pansel) mulai menjaring pendaftar sejak Senin (10/8/2026) hingga 23 Agustus 2026.

Peluang ini terbuka untuk publik. Namun, sejumlah syarat wajib dipenuhi calon peserta.

Ketua Pansel Calon Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pambelom, Usis I. Sangkai, mengingatkan para pelamar agar mencermati seluruh ketentuan sebelum mendaftar.

“Silakan mendaftar. Tapi persyaratannya dibaca dulu, dipahami. Siapkan dokumen sesuai ketentuan,” kata Usis.

Sederet syarat utama sudah ditetapkan. Pelamar wajib memiliki ijazah minimal S-1, berusia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani.

Pansel juga mensyaratkan calon memiliki keahlian, integritas, pengalaman, kepemimpinan, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Kemampuan memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan turut menjadi syarat. Calon juga harus menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas.

Rekam jejak calon turut diperiksa.

Pelamar yang pernah dinyatakan pailit tidak memenuhi persyaratan. Begitu pula mereka yang pernah menjabat Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris dan dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit.

Pansel juga menutup pintu bagi peserta yang sedang menjalani sanksi pidana. Pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif juga tidak diperbolehkan mengikuti seleksi.

“Yang paling penting, semua ketentuan dipenuhi. Jangan sampai ada dokumen atau persyaratan yang terlewat,” tegas Usis.

Untuk memperluas informasi kepada masyarakat, Pansel telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas.

Rincian persyaratan, tahapan, dan berkas pendaftaran dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan pansel:

bit.ly/seleksi-dewas-bumd-perumdamtirtapambelom-kps.

Pendaftaran berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Agustus 2026. Setelah penerimaan berkas ditutup, Pansel akan melanjutkan proses ke tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama