Insiden Berdarah di Kuala Kapuas, Dua Warga Diduga Dibacok, Ayah dan Anak Diamankan

Insiden Berdarah di Kuala Kapuas, Dua Warga Diduga Dibacok, Ayah dan Anak Diamankan

FOTO Ilustrasi.| dok.metrokalimantan

KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian  Polsek Selat mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Mawar, RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (22/8/2026) siang.

Kedua terduga pelaku berinisial JN (62) dan anaknya, FD (28). Sementara dua warga yang menjadi korban, Dedy Haryanto (51) dan Doddy Iskandar (48), mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kapolsek Selat AKP Tadik mengatakan, perkara tersebut bermula dari persoalan kucing yang dipelihara FD.

“Awalnya hanya karena persoalan kucing. Pelaku tersinggung saat ditegur, kemudian emosinya memuncak,” kata Tadik, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Tadik, FD sebelumnya ditegur warga karena kucing yang dipeliharanya dinilai mengganggu lingkungan. Setelah teguran itu, FD diduga menimpas rumah warga bernama M Junaidi alias Anang.

Dedy kemudian datang dan menegur FD. Saat itu, FD diduga menyerang Dedy menggunakan parang secara berulang.

Akibat serangan tersebut, Dedy mengalami luka pada telapak tangan kiri dan kepala bagian kiri.

Doddy yang melihat kejadian itu kemudian datang untuk membantu Dedy. Namun, ia ikut diserang. Doddy mengalami luka pada telapak tangan kiri setelah diduga dibacok FD.

Keributan kemudian melibatkan JN yang merupakan ayah FD. Saat Doddy terjatuh, JN diduga menyerangnya menggunakan pisau dari arah belakang.

Tusukan tersebut mengenai paha kanan bagian belakang Doddy hingga menyebabkan luka.

Kedua korban kemudian berusaha menyelamatkan diri. Namun, menurut polisi, mereka masih dikejar dan hendak diserang kembali menggunakan parang.

Warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya datang dan melerai. Setelah itu, sebagian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

Tim Resmob Polsek Selat bergerak ke lokasi dan mengamankan JN serta FD sekitar pukul 13.15 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata menyerupai samurai dengan panjang 77 sentimeter, satu parang sepanjang 56 sentimeter dan satu pisau sepanjang 9 sentimeter.

Selain senjata tajam, polisi mengamankan pakaian berupa satu baju warna abu-abu, satu kaos hitam dan satu celana panjang hitam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk peran masing-masing masih kami dalami. Yang jelas, keduanya sudah diamankan dan proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Tadik.

JN dan FD kini menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku dalam penyerangan terhadap Dedy dan Doddy.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mencatat FD pernah terlibat perkara pengeroyokan pada 2023. Dalam perkara itu, FD dijatuhi vonis 10 bulan penjara.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama