BNN Kalteng Tes Urine 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung Palangka Raya, Semua Negatif Narkotika

BNN Kalteng Tes Urine 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung Palangka Raya, Semua Negatif Narkotika

PALANGKA RAYA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan tes urine terhadap seluruh pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya, Senin (31/8/2026). 

Dari 42 pegawai yang mengikuti pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya mulai pukul 08.00 WIB. 

Pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pelaksanaan tes urine dilakukan oleh BNN Provinsi Kalteng melalui Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Wahyudi,  bersama Tim BNN Provinsi Kalteng.

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh pegawai KSOP Kelas III Rangga Ilung  sebagai peserta pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan, Tim BNN Kalteng memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan tes urine dan tata cara pengisian informed consent. 

Para pegawai kemudian melakukan pengisian daftar hadir serta menerima botol penampungan sampel urine sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Sampel urine yang telah dikumpulkan selanjutnya diperiksa oleh Tim BNN Provinsi Kalteng menggunakan alat tes urine dengan tujuh parameter narkotika. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja KSOP Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya. Dari 42 pegawai yang menjalani pemeriksaan, hasil tes menunjukkan seluruhnya negatif narkotika. 

Hasil tersebut menjadi gambaran positif sekaligus bagian dari upaya bersama dalam menjaga lingkungan kerja agar tetap sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tes urine tersebut juga merupakan bagian dari upaya BNN Provinsi Kalteng dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan instansi pemerintah.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Melalui kegiatan ini, BNN Provinsi Kalteng terus mendorong sinergi dengan instansi pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika. 

"Seluruh rangkaian tes urine di KSOP Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya berlangsung aman, tertib, dan lancar,"pungkasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama