Wabup Kapuas Dodo Apresiasi DPRD Usai Sembilan Payung Hukum Baru Disetujui

Wabup Kapuas Dodo Apresiasi DPRD Usai Sembilan Payung Hukum Baru Disetujui

WABUP Kapuas Dodo menyalami anggota DPRD usai mengikuti rapat paripurna ke–6.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Sembilan payung hukum baru, siap digulirkan di Kabupaten Kapuas. Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD menyepakati sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).

​Ketukan ketuk palu sidang menjadi penanda sahnya kesepakatan tersebut. Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes.

​Namun, langkah pembentukan regulasi ini belum sepenuhnya tuntas. Satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046 terpaksa diparkir sementara.
Aturan main soal tata ruang ini butuh perbaikan sebelum disahkan.

​Wabup Kapuas Dodo menyebut hasil ini lahir dari pembahasan panjang antara tim eksekutif dan legislatif. Sinergi di meja rapat dinilainya jadi kunci utama.

​"Disetujuinya Raperda ini berkat kerja sama yang baik. Saya menyampaikan terima kasih kepada Pansus I, II, dan III, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, dan dedikasi selama pembahasan," kata Dodo saat menyampaikan pidato tanggapan.

​Sembilan aturan anyar ini menyasar berbagai ranah pelayanan warga hingga pembenahan tata kelola daerah. Sektor yang disasar mulai dari pencegahan peredaran gelap narkotika, penanganan sampah, penyempurnaan aturan ibadah haji, hingga penataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Tak cuma itu. Pemkab dan DPRD juga mematok aturan soal ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, rencana perumahan, pengelolaan barang milik daerah, sampai urusan penyerahan fasilitas umum dari pengembang perumahan.

​Terkait Raperda RTRW yang tertahan, Dodo tak mau gegabah. Pasalnya, urusan peta wilayah dan tata ruang menyangkut masa depan daerah dua dekade ke depan. Tinjauan ulang harus dilakukan agar tak menabrak aturan di atasnya.

​"Penundaan ini untuk menyempurnakan materi muatan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pembahasannya nanti dilanjutkan lagi sesuai mekanisme," tegasnya.

​Setelah ketok palu di tingkat kabupaten, langkah Pemkab belum selesai. Sembilan Raperda yang sudah disepakati bakal diboyong ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Evaluasi Gubernur Kalteng jadi benteng terakhir sebelum sembilan aturan ini resmi diundangkan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama